Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Kamis, 14 Maret 2013

 MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Materi Slank
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan uji materi Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang diajukan oleh grup band Slank. MK juga menetapkan perkara uji materi pasal tersebut tidak dapat ditangani.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar ketetapan dalam sidang di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/3).


MK pun menegaskan, Slank tidak bisa lagi menggugat pasal yang memuat kewenangan polisi untuk memberikan izin keramaian. "Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 15 ayat 2 huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Slank mengajukan permohonan uji materi pasal tersebut karena merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar. Bentuk pelanggaran itu dilakukan oleh polisi dengan tidak menerbitkan surat izin keramaian yang menghambat agenda konser Slank di beberapa kota.


Belakangan, Slank menyatakan menarik permohonan tersebut lantaran sudah bermediasi dengan pihak kepolisian. Hasil mediasi tersebut menghasilkan surat izin keramaian di delapan kota yang kini telah dimiliki Slank.

sumber : kapanlagi.com

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -