Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Sabtu, 23 Februari 2013

 Taylor Swift (Foto: Reuters)
LOS ANGELES – Penyanyi Taylor Swift digugat karena telah membatalkan konser di Kanada.

Pemilik album Red ini dituntut karena telah menerima bayaran sebesar USD2,5 juta atau senilai Rp24,1 miliar. Namun setelah menerima bayaran, Swift malah membatalkan konser tersebut.

Pihak promotor acara kemudian menuntut pelantun “We Are Never Ever Getting Back Together” ini karena mereka mengalami banyak kerugian. Apalagi promotor juga harus mengembalikan uang penonton sebanyak USD1,8 juta atau Rp17,4 miliar, demikian dilansir Digitalspy, Selasa (19/2/2013).

Sementara itu, pihak Taylor Swift mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kerjasama dengan perusahaan penjualan tiket. Dengan demikian, Swift tidak bertanggung jawab atas pengembalian dana yang terhadap penonton. Mereka juga mengklaim belum menerima gugatan apapun dari promotor.

Pada tahun 2010 lalu, penyanyi country ini juga pernah berurusan dengan hukum terkait gugatan dari mantan manajernya, Dan Dymtrow. Dymtrow mengaku pernah menandatangani kontrak kerja saat bekas pacar Harry Styles ini berumur 14 tahun.

Dymtrow membantu karir Swift dari awal sampai lumayan dikenal banyak orang. Sayangnya, pihak keluarga Swift bersekongkol untuk memecatnya sebelum Dymtrow mendapatkan komisi dari penjualan lagunya.

sumber : okezone

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -