Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol
resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden
dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang
kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah
sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali
masa jabatan.Beliau digaji sekitar 60 juta perbulan[1]
Wewenang, kewajiban, dan hak
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
* Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD * Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
* Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU
bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. * Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa) * Menetapkan Peraturan Pemerintah * Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri * Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR * Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR * Menyatakan keadaan bahaya. * Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR * Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. * Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung * Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR * Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
* Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah * Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR * Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung * Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
[sunting] Pemilihan
Menurut
Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil
Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya
Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR,
dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di
Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres
didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi
Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara
terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan
Wakil Presiden Terpilih. [sunting] Pemilihan Wakil Presiden yang lowong
Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon
Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR
menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres. [sunting] Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong
Dalam
hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara
bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang
pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon
Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. [sunting] Pelantikan
Sesuai
dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah
menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR
tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi
Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
MPR punya tugas dan wewenang :
-Mengubah dan menetapkan UUD -Melantik Presiden dan Wakil Presiden atas Pemilu [sunting] Pemberhentian !Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemakzulan
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.
Apabila
DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil
Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang
paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Jika
terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan
impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah
menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat
menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat
DPR. [2] dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan
Mahkamah Konstitusi RI tersebut.