Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Rabu, 20 Maret 2013


Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas kasus penganiayaan yang dilakukannnya terhadap Olivia dan Beverly Sandie. Perempuan kelahiran 17 Maret 1986 ini dituntut dengan hukuman lima bulan dikurangi masa tahanan.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, mengungkapkan jika jaksa mengakui tidak adanya penganiayaan sampai menyebabkan luka berat yang dilakukan kliennya.


 
Pihak Nikita Mirzani menyiapkan pembelaan setelah Nikita Mirzani dinyatakan bersalah
"Yang jadi catatan terpenting, bahwa Jaksa mengakui tidak ada penganiayaan yang menyebabkan luka berat, tidak menyebabkan seseorang tidak bisa melakukan pekerjaan secara permanen," kata Fahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, tim kuasa hukum Nikita meminta waktu selama dua minggu untuk mempelajari semuanya guna melakukan pembelaan terhadap kliennya.
"Soal proses pembelaan, akan kami ungkapkan dua minggu lagi mengenai kejadian di tempat (hiburan) malam," kata Fahmi.

sumber : kapanlagi.com

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -