- Back to Home »
- Kabar Artis »
- Kuasa Hukum Pertanyakan Bebasnya Rekan Raffi Ahmad Dari Lido
Posted by : Unknown
Senin, 11 Maret 2013
Dalam pembacaan kesimpulan di sidang praperadilan, tim pengacara Raffi Ahmad sempat menanyakan alasan pembebasan rekan-rekan Raffi
yang lebih dulu direhab di Lido, Jawa Barat. Hal itu termaktub dalam
lembar kesimpulan yang dibacakan secara estafet oleh tim pengacara
presenter kondang tersebut.
"Menjadi pertanyaan besar dalam
persidangan ini, atas dasar apa sehingga sampai saat ini pemohon menjadi
satu-satunya orang yang masih ditempatkan di Pusat Rehabilitasi
tersebut," ujar tim pengacara Raffi dalam pembacaan lembar kesimpulan di PN Jakarta Timur, Senin (11/3)
Lalu
mereka juga mempertanyakan atas dasar apa rekan-rekan pemohon telah
dikeluarkan dari rehabilitasi. Sebab, menurut kuasa hukum Raffi, di antara rekan-rekannya ada yang dinyatakan positif ganja, yang sudah diatur dan dilarang oleh undang-undang.
"Kami
memperoleh informasi bahwa rekan-rekan pemohon tersebut dikeluarkan
dari rehabilitasi karena kondisi mereka telah sehat. Begitu juga dengan
pemohon yang sudah sejak awal menolak ditempatkan di rehabilitasi,
karena pemohon memang bukan pecandu narkotika," sambungnya.
Lebih
lanjut kesimpulan itu dibacakan, keterangan termohon yang menyatakan
telah melakukan detoksifikasi dan sejumlah tindakan medis adalah tidak
benar alias kebohongan publik. "Itu semata-mata dilakukan hanya untuk
menutupi kesalahan dan pelanggaran hukum yang telah terlanjur dilakukan
oleh termohon terhadap pemohon," pungkas tim kuasa hukum Raffi.
Namun
saat dikonfirmasikan kepada Deputi rehabilitasi BNN, Kusman
Suriakusumah enggan menanggapi hal tersebut. Menurutnya, itu tak ada
kaitannya dengan sidang praperadilan. "Itu nggak ada hubungannya dengan
sidang praperadilan," ucapnya saat dihubungi wartawan.
sumber : kapanlagi.com