Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Minggu, 10 Maret 2013

 Nama Raffi Ahmad Tak Tercantum di Surat Penyelidikan
Pengakuan saksi Ali Imron, mengatakan bahwa kasus Raffi Ahmad sudah mulai dilakukan penyelidikan selama 3 bulan. Namun masih berupa informasi.
"Perintahnya ada, tertulis dan lisan. Yang tertulis itu undang-undang No 35 untuk penyelidikan. Surat dari tanggal 21, seminggu sebelumnya. Penyelidikan tentang penyalahgunaan narkotika. Tapi nama target tidak disebutkan, nama petugas tidak disebutkan, alamat tidak disebutkan," jelas Ali Imron dalam persidangan praperadilan Raffi Ahmad di PN Jakarta Timur, Jumat (8/3).


Ali Imron adalah saksi fakta yang diajukan pihak termohon, dalam hal ini BNN dalam persidangan praperadilan Raffi Ahmad.
Mendengar kesaksian itu, pengacara Raffi, Hotma Sitompul menanyakan surat saksi yang bodong itu bisa disikapi dengan menggerebek rumah Raffi.
"Bagaimana bisa tahu datang ke rumah Raffi?" tanya Hotma yang langung dijawab oleh Ali.
"Kami kumpulkan keterangan dari masyarakat. Ada call center kami, dari masyarakat yang melaporkan sebelum tanggal 27 Januari," jawabnya.


Ali mengaku tidak mengetahui apakah itu narkoba atau bukan. Sebagai tim penyelidik, pihaknya mengaku dibatasi informasi dan punya tugas untuk menyelidikinya.
"Briefing terlebih dahulu. Diduga adanya pesta narkoba. Narkobanya tidak tahu. Belum tahu apakah itu narkoba atau bukan. Kami semua masih menduga kalau yang kami bawa itu narkoba," tukasnya.
 
sumber : kapanlagi.com

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -