- Back to Home »
- Kabar Artis »
- Review - Nama Raffi Ahmad Tak Tercantum di Surat Penyelidikan
Posted by : Unknown
Minggu, 10 Maret 2013
Pengakuan saksi Ali Imron, mengatakan bahwa kasus Raffi Ahmad sudah mulai dilakukan penyelidikan selama 3 bulan. Namun masih berupa informasi.
"Perintahnya ada, tertulis dan lisan. Yang tertulis itu undang-undang No
35 untuk penyelidikan. Surat dari tanggal 21, seminggu sebelumnya.
Penyelidikan tentang penyalahgunaan narkotika. Tapi nama target tidak
disebutkan, nama petugas tidak disebutkan, alamat tidak disebutkan,"
jelas Ali Imron dalam persidangan praperadilan Raffi Ahmad di PN Jakarta Timur, Jumat (8/3).
Ali Imron adalah saksi fakta yang diajukan pihak termohon, dalam hal ini BNN dalam persidangan praperadilan Raffi Ahmad.
Mendengar kesaksian itu, pengacara Raffi, Hotma Sitompul menanyakan surat saksi yang bodong itu bisa disikapi dengan menggerebek rumah Raffi.
"Bagaimana bisa tahu datang ke rumah Raffi?" tanya Hotma yang langung dijawab oleh Ali.
"Kami kumpulkan keterangan dari masyarakat. Ada call center kami, dari
masyarakat yang melaporkan sebelum tanggal 27 Januari," jawabnya.
Ali mengaku tidak mengetahui apakah itu narkoba atau bukan. Sebagai tim
penyelidik, pihaknya mengaku dibatasi informasi dan punya tugas untuk
menyelidikinya.
"Briefing terlebih dahulu. Diduga adanya pesta narkoba. Narkobanya tidak
tahu. Belum tahu apakah itu narkoba atau bukan. Kami semua masih
menduga kalau yang kami bawa itu narkoba," tukasnya.
sumber : kapanlagi.com