Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Rabu, 03 April 2013

 BNN Masih Belum Kembalikan Berkas Raffi Ahmad

Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini belum mengembalikan berkas perkara artis yang menjadi tersangka kasus narkoba, Raffi Ahmad ke kejaksaan. Sebelumnya kejaksaan menyatakan berkas tersebut belum lengkap atau P18 dan mengembalikan ke penyidik BNN.
"Saat ini, jaksa penuntut umum yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu, masih menunggu pengembalian berkas perkara dari penyidik BNN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (2/4).

Pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul  
Pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul
Ia menjelaskan sebelumnya penuntut umum menyatakan berkas yang diserahkan BNN pada 25 Februari 2013 dinyatakan belum lengkap, kemudian pada 8 Maret 2013, penuntut umum memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas atau P19.
Mengenai hal-hal yang menyebabkan dilakukan pengembalian berkas perkara itu karena masih kurangnya kelengkapan formil sebanyak delapan item dan kelengkapan materiil sebanyak tiga item.
Sesuai sangkaan, Raffi Ahmad dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132, Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 132, Pasal 127 Subsidair Pasal 133 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 
Raffi Ahmad diciduk di rumahnya pada Minggu (27/1). BNN menyita barang bukti berupa ganja dan sejenis narkoba yang belakangan diketahui bernama Metylon.
Raffi kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Februari 2013 dan saat ini menjalani proses rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.(kapanlagi.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -