Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Kamis, 04 April 2013

 Inul Daratista (Foto: Egie Gusman)
JAKARTA - Sidang kasus gugatan perdata KCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) dan perusahaan milik Inul Daratista, Inul Vizta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Namun sidang terpaksa ditunda, karena pihak KCI belum dapat menghadirkan saksi ahli dua pekan ke depan, 18 April mendatang.

Kuasa hukum Inul, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan ketidaksiapan KCI menunjukkan mereka merasa khawatir atas gugatan yang dilayangkannya gagal.

"KCI sepertinya agak sedikit gemetaran, jadi kirim surat minta ditunda dua minggu. Dia (KCI) agak gemetaran, karena inul sudah umumkan bendera perang," kata Hotman ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).

Lebih lanjut, dia menuturkan, kliennya tidak masalah jika pada akhirnya kalah dalam gugatan yang diajukan KCI. Namun, Inul tak terima dengan sikap KCI yang selalu meminta uang kepada dirinya dengan alibi hak royalti yang harus dibayarkan.

"Menang kalah enggak masalah bagi Inul, yang jadi masalah bagi Inul adalah jangan dibuat sebagai anjungan tunai mandiri (ATM) dengan dasar pemungut hak royalti dengan tameng UU Hak Cipta khusus," tandasnya.

Gugatan perdata Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap bisnis karaoke Inul Daratista, Inul Vizta ke Pengadilan Tata Usaha Niaga di Jakarta Pusat dilayangkan pada 28 November 2012.
Dalam gugatan tersebut, Enteng Tanamal selaku Ketua Dewan Pembina KCI mengatakan penyanyi dangdut yang terkenal dengan gaya ngebor itu belum mendapatkan izin hak cipta lagu dalam bisnis karaokenya. 

Selain itu, KCI juga meminta hak royalti kepada Inul Vizta setiap tahun sebesar Rp25 juta. Saat ini, Inul Vizta membayar KCI sebesar Rp3,5 juta per tahun. (okezone.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -