Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Kamis, 25 April 2013

 Insiden saat Pieter Rumaropen memukul wasit Muhaimin (Foto: Capture)
JAKARTA - Sadar dirinya tak diperbolehkan bermain lagi selama seumur hidup, Pieter Rumaropen mengaku menyesal. Pemain Persiwa Wamena yang didakwa larangan bermain selamanya lantaran memukul wasit itu berharap diberi kesempatan untuk membela diri ke hadapan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Sebagai langkah lanjutan menyelamatkan mata pencahariannya, Rumaropen pun mengatakan akan melakukan banding dengan bantuan Persiwa dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada wasit Muhaimin Iskandar.

“Komdis harus lebih lihat lagi dengan baik, mendengar kesaksian dan pembelaan saya sebagai pemain dan manusia biasa. Saya akan banding dan sudah minta bantuan Persiwa,” ujar Rumaropen saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2013).

“Saya sendiri kaget dengan keputusan Komdis. Semoga banding saya diterima dan dapat keringanan hukuman karena sepakbola itu mata pencaharian saya. Saya pun ingin bertemu wasit dan dan meminta maaf. Ini tanggung jawab saya, seribu maaf buat wasit,” imbuhnya.

Pemukulan itu terjadi pekan lalu saat Persiwa meladeni Pelita Bandung Raya dalam lanjutan ISL. Rumaropen pun sebenarnya menyanggah melayangkan bogem mentah ke muka wasit Muhaimin dengan sengaja. Pemain berusia 29 tahun itu pun menyesal dan berharap tak terulang pada para pemain muda lainnya.

“Saya enggak berniat memukul wasit Muhaimin. Hanya ingin menariknya untuk melakukan protes setelah memberi penalti untuk PBR. Saat menariknya, kepala wasit langsung ‘nengok’ ke kiri dan mengenai tangan saya,” lanjut Rumaropen.

“Saya menyesal atas kejadian itu. Apalagi pertandingan itu disiarkan langsung. Itu jadi pelajaran, terutama untuk pemain muda. Semoga kejadian ini tak terulang oleh pemain lain,” tutupnya. (okezone.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -