Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Selasa, 28 Mei 2013


Keputusan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) Ahmad Dhani bukan untuk menguatkan siapa yang paling berhak mengasuh ketiga putranya. Tapi menurut Dhani hak asuh itu diserahkan kepada ketiga putranya, Al, El dan Dul.
Sebab, mereka bertiga sudah dianggap dewasa untuk memutuskan akan tinggal bersama siapa. "Sebenarnya itu tidak perlu dikuatkan lagi karena itu tergantung anak-anak besok mau pindah ke Maia atau tidak. Jadi ini sebenarnya keputusan diserahkan ke anak-anak sendiri," ungkap Ahmad Dhani, Senin (27/5).

Sementara dalam laman MA dijelaskan bahwa PK dengan nomor register 12 PK/AG/2012 yang diajukan oleh Dhani Ahmad Prasetyo bin Drs. Edy Abd. Manaf melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikabulkan.
PK tersebut diajukan pada 5 Maret 2012 dan diputus pada 14 Mei 2013 dengan hakim sidang Abdul Gani Abdullah, Rifyal Ka'bah, dan Ahmad Kamil. Sebagai tergugat Maya Estianty binti Ir. Harijono Sigit.
Sebelumnya, Maia mengajukan gugatan cerai Dhani ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 November 2007. Gugatan itu dikabulkan pada 23 September 2008 dan memberikan hak asuh atas ketiga anak itu kepada Maia serta mewajibkan Dhani memberikan nafkah sebesar Rp 7,5 juta setiap bulan kepada masing-masing anak.

Namun demikian, Maia tidak bisa menggunakan hak asuh itu lantaran Dhani tidak memberikan izin mendekati anak-anaknya. Keduanya kemudian mempermasalahkan hak asuh itu sehingga Dhani mengajukan Kasasi. MA kemudian menolak pengajuan Kasasi Dhani dan menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dengan keputusan PK tersebut, perceraian mereka dianggap berkeputusan tetap.(kapanlagi.com)


Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -