Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Selasa, 28 Mei 2013


Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim kuasa Eza Gionino pada persidangan sebelumnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU tetap pada tuntutan semula, mendakwa Eza melakukan penganiayaan atas Ardina Rasti.

"Tetap pada tuntutan kami, dan meminta pada hakim untuk menolak pembelaan kuasa hukum terdakwa. Sesuai dengan amar putusan sesuai dengan tuntutan kami," ujar Jaksa saat replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Jaksa tidak menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Eza secara keseluruhan melainkan hanya beberapa poin, seperti keterangan ahli telematika yang dinilai tidak berkekuatan hukum. Karena ahli yang didatangkan tidak melakukan analisa dari rekaman awal.

Ahli telematika yang dihadirkan pihak Eza dinilai hanya menganalisa rekaman yang direproduksi tertanggal 10 Juni 2012 yakni rekaman yang sudah terpotong-potong.
Jaksa tetap mendakwa Eza dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan, sebagaimana mengacu pada surat tuntutan terdahulu. "Menolak pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Kami tetap pada fakta hukum seperti dalam tuntutan," tegas Jaksa.
Sidang akan kembali digelar pada 29 Mei 2013 dengan agenda tanggapan atas jawaban jaksa tersebut. (kapanlagi.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -