- Back to Home »
- Kabar Artis »
- Pembelaan Eza Gionino Ditolak Jaksa
Posted by : Unknown
Selasa, 28 Mei 2013
Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim kuasa Eza Gionino pada persidangan sebelumnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU tetap pada tuntutan semula, mendakwa Eza melakukan penganiayaan atas Ardina Rasti.
"Tetap pada tuntutan kami, dan meminta pada hakim untuk menolak
pembelaan kuasa hukum terdakwa. Sesuai dengan amar putusan sesuai dengan
tuntutan kami," ujar Jaksa saat replik yang digelar di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa tidak menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Eza secara keseluruhan melainkan
hanya beberapa poin, seperti keterangan ahli telematika yang dinilai
tidak berkekuatan hukum. Karena ahli yang didatangkan tidak melakukan
analisa dari rekaman awal.
Ahli telematika yang dihadirkan pihak Eza dinilai hanya menganalisa rekaman yang direproduksi tertanggal 10 Juni 2012 yakni rekaman yang sudah terpotong-potong.
Jaksa tetap mendakwa Eza
dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan, sebagaimana
mengacu pada surat tuntutan terdahulu. "Menolak pembelaan terdakwa dan
kuasa hukumnya. Kami tetap pada fakta hukum seperti dalam tuntutan,"
tegas Jaksa.
Sidang akan kembali digelar pada 29 Mei 2013 dengan agenda tanggapan atas jawaban jaksa tersebut. (kapanlagi.com)