- Back to Home »
- Berita Populer »
- Poin Kesepakatan Dalam Pelepasan Istri Eyang Subur
Posted by : Unknown
Minggu, 26 Mei 2013
Beberapa poin kesepakatan dalam pelepasan istri-istri Eyang Subur telah disepakati. Dalam pernyataannya, Subur meminta kepada mantan istri-istrinya yang sudah dilepasnya untuk tidak menuntutnya secara hukum.
"Pihak pertama (Subur)
berhak untuk tak mendapatkan tuntutan hukum dari pihak kedua (mantan
istri) terkait adanya pelepasan hubungan hukum antara pihak pertama dan
pihak kedua sebagai suami istri," jelas kuasa hukum Subur, Ramdhan Alamsyah SH saat dijumpai di Jalan Beringin III, Duri Kepa, Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2013).
Untuk itu, Subur
akan memberikan hartanya yang dihasilkan selama pernikahan berlangsung
kepada mantan istri-istrinya yang dilepas. "Pihak kedua mendapatkan
harta dari pihak pertama. Harta selama perkawinan antara pihak pertama
dan kedua menjadi hak pihak kedua (mantan istri)," kata Ramdhan kuasa hukum Subur.
Subur
pun juga akan memberi nafkah kepada anak-anak yang sudah dihasilkan
selama mereka hidup bersama. "Pihak pertama berkewajiban untuk
menafkahkan anak-anak yang dilahirkan dari hasil pihak pertama dan
kedua, sampai dengan dewasa, atau telah menikah, atau sampai berusia 21
tahun. Pihak kedua berhak dan berkewajiban untuk mengasuh dan mendidik
anak-anak hasil dari pernikahan pihak pertama dan kedua dengan
sebaik-baiknya," urainya.
"Pihak pertama akan memberikan tempat tinggal yang layak kepada pihak kedua sebagai tanggungjawab sosial," tandas Ramdan. (kapanlagi.com)






