Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Minggu, 26 Mei 2013


Beberapa poin kesepakatan dalam pelepasan istri-istri Eyang Subur telah disepakati. Dalam pernyataannya, Subur meminta kepada mantan istri-istrinya yang sudah dilepasnya untuk tidak menuntutnya secara hukum.
"Pihak pertama (Subur) berhak untuk tak mendapatkan tuntutan hukum dari pihak kedua (mantan istri) terkait adanya pelepasan hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua sebagai suami istri," jelas kuasa hukum Subur, Ramdhan Alamsyah SH saat dijumpai di Jalan Beringin III, Duri Kepa, Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2013).
Untuk itu, Subur akan memberikan hartanya yang dihasilkan selama pernikahan berlangsung kepada mantan istri-istrinya yang dilepas. "Pihak kedua mendapatkan harta dari pihak pertama. Harta selama perkawinan antara pihak pertama dan kedua menjadi hak pihak kedua (mantan istri)," kata Ramdhan kuasa hukum Subur.

Subur pun juga akan memberi nafkah kepada anak-anak yang sudah dihasilkan selama mereka hidup bersama. "Pihak pertama berkewajiban untuk menafkahkan anak-anak yang dilahirkan dari hasil pihak pertama dan kedua, sampai dengan dewasa, atau telah menikah, atau sampai berusia 21 tahun. Pihak kedua berhak dan berkewajiban untuk mengasuh dan mendidik anak-anak hasil dari pernikahan pihak pertama dan kedua dengan sebaik-baiknya," urainya.
"Pihak pertama akan memberikan tempat tinggal yang layak kepada pihak kedua sebagai tanggungjawab sosial," tandas Ramdan. (kapanlagi.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -