Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Senin, 06 Mei 2013

 Butet Kertaredjasa (Foto: Facebook)
JAKARTA - Dampak dilarangnya penggunaan sponsor dari perusahaan rokok yang rencananya efektif tahun 2014, industri hiburan konser akan sepi mengingat tidak ada lagi yang memberikan sokongan biaya untuk produksi.

Tak hanya konser, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan juga berdampak pada pertunjukkan teater yang selama ini juga didukung perusahaan rokok.

Berdasar PP 109/2012, sponsor dari industri rokok diberi batasan yang cukup luas, seperti tak boleh mencantumkan logo, nama brand hingga warna produk.

Pasal 35, 36, 37, 38 PP 109/2012 juga mengatur mengenai sponsorship kegiatan seperti pentas musik, kegiatan kesenian. Merujuk pasal-pasal itu, perusahaan rokok boleh memberi kontribusi asalkan tidak ada kompensasi apa-apa.  Tidak ada image, logo, pada spanduk. Juga untuk CSR pun tidak boleh dari perusahaan rokok.

Hal ini membuat salah satu pelaku industri musik, Dani Pete pimpinan Pos Manajemen yang juga menaungi band GIGI menyesalkan adanya PP ini.

’’Kami ambil kesimpulan, show akan berkurang,’’ kata Dani saat ditemui media di Jakarta, baru-baru ini.

Dani berpengalaman di industri musik sejak terjun pada 1981. Dia melihat industri rokok sudah melekat dengan dunia panggung. Peran sponsor rokok yang begitu besar, menurut Dani, belum tergantikan  sampai sekarang.

“Tahun 2000-an industri telekomunikasi dan perbankan kerap menjadi sponsor. Itupun dengan porsi yang masih kalah jauh dibandingkan industri rokok,” katanya.

Berdasarkan survey yang didapatnya, sekira 82,5 persen kegiatan musik Indonesia didukung oleh perusahaan rokok.

’’Setelah kami survey, 82,5 persen kegiatan musik Indonesia disupport oleh industri rokok,’’ jelasnya.

“GIGI saja, bulan ini ada delapan event, sampai akhir tahun nanti ada 110 event. Itu 80 persen disponsori rokok,” bebernya.

Selain GIGI, band Kotak pada Mei ini punya 18 event tour Sumatera, yang juga disponsori rokok.

“Selama ini para pelaku industri hiburan mengandalkan show sebagai tulang punggung aktivitasnya,” ujarnya.

Dani menyayangkan pembuatan PP ini, pemerintah tak dibarengi aksi nyata mengatasi CD bajakan, kaset, dan sebagainya.

“Lalu ada RBT, tapi pemerintah juga tidak siap. Ketika RBT turun, enggak ada yang gantiin. Maka kami mengandalkan show-show. Lalu kalau kontribusi rokok dibatasi, bagaimana?’’ tanyanya. 

Pelaku seni Slamet Rahardjo Djarot Selain merasa janggal melihat PP 109/2012 karena mengharamkan gambar orang yang sedang merokok pada beragam media seperti film, iklan, media masa dan lainnya.

’’Jangan bicara bahwa seniman nanti mati kalau tidak rokok. Tapi kita bicara, kalau saya tidak suka merokok, jangan melarang orang merokok. Kalau saya ingin berikan dukungan, saya ingin lebih memulai dari berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan,’’ katanya.

Butet Kertaredjasa juga menyesali adanya PP ini. Menurutnya, selama ini negara absen berkontribusi terhadap panggung teater. Para pegiat teater hanya menggantungkan penutupan biaya produksi dari penjualan tiket yang sering jauh di bawah pengeluaran produksi sebuah pentas teater. Kekurangan biaya produksi bisa tertutup dari keterlibatan sponsor, salah satunya dari industri rokok.

’’Siapa yang bisa bergantung pada tiket saja? Teater Koma diselamatkan oleh industri rokok. Ada seni musik, film dan sebagainya. Kalau peran-peran masyarakat seperti ini juga dihalangi, memangnya pemerintah siap menggantikan itu?’’ tandasnya.

Bukan tidak mungkin pasca diberlakukannya PP 109/2012 Indonesia akan sepi konser besar, seperti Java Jazz dan Java Rockinland.
(okezone.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -