Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Kamis, 06 Juni 2013


Pada awalnya Ardina Rasti pernah meminta pada Eza Gionino agar membuat surat permohonan maaf karena menganiaya dirinya secara berulang. Namun hal tersebut tak pernah digubris cowok berusia 23 tahun itu.
Karena peringatan itu tak digubris, tentu saja anak perempuan Erna Santoso itu tak tinggal diam. Rasti melaporkan kekerasan yang dilakukan Eza ke Polres Metro Jakarta Selatan, setelah semua bukti-bukti yang diperlukan cukup.
"Sebelum dimulai saya pernah suruh dia (Eza) minta maaf secara tertulis, tetapi tidak ada reaksi. Alhamdulilah digubris, secara hukum negara dinyatakan bersalah," kata Rasti sambil tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Eza pun dijerat pasal 351 ayat 1 dan diberikan hukuman kurungan tujuh bulan dipotong masa tahanan sejak 30 Januari 2013. Meski demikian Rasti tetap menagih permintaan maaf tertulis dari Eza.

Itu semua karena Eza dinyatakan bersalah oleh hakim. "Saya harap pihak penganiaya dan keluarga memberikan surat permintaan maaf tertulis, bukan untuk saya tetapi untuk kuasa hukum dan ibu saya karena memutarbalikkan fakta dan menyebarkan kebohongan," pinta Rasti.
Dengan dihukumnya sang penganiaya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rasti berharap tak ada lagi kejadian seperti yang dialaminya. "Semoga saja apa yang kami rasakan benar-benar momentum menjaga wanita indonesia supaya tidak menjadi korban penganiayaan," pungkasnya. (kapanlagi.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -