Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Senin, 10 Juni 2013


Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Markus Horison atas istrinya, Kiki Amalia pada 10 Desember 2012 lalu. Hakim meminta lelaki kelahiran 14 Maret 1981 ini membayar uang iddah sebesar Rp 5 juta dan mut'ah sebesar Rp 10 juta.
Sementara untuk harta gono gini berupa mobil Mazda CX 7, hakim menunda keputusannya. Hakim sempat bingung, dan meminta waktu lima menit, sebelum menunda keputusan.

"Mobil belum diputuskan, hakim belum menemukan fakta-fakta biaya kredit mobil, belum melihat berapa kalau mau dibagi," ujar Sangap Surbakti, kuasa hukum Markus Horison saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Memang Sangap mengatakan dari awal digelarnya persidangan sejak 14 Januari 2013 lalu, baik Markus atau Kiki belum menemui titik temu tentang masalah mobil. Namun Markus punya bukti kalau selama ini mobil itu miliknya, karena dari awal pembelian menggunakan uang pribadinya.

 "Kami keberatan, karena selama ini yang membayar mulai dari DP (down payment) kredit semua Markus. Kita juga punya buktinya. Sementara Kiki bilang kalau itu dia yang bayar," tukas Sangap. (kapanlagi.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -