- Back to Home »
- Kabar Artis »
- Hakim Belum Putuskan Harta Gono Gini Markus dan Kiki Amalia
Posted by : Unknown
Senin, 10 Juni 2013
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Markus Horison atas istrinya, Kiki Amalia pada
10 Desember 2012 lalu. Hakim meminta lelaki kelahiran 14 Maret 1981 ini
membayar uang iddah sebesar Rp 5 juta dan mut'ah sebesar Rp 10 juta.
Sementara untuk harta gono gini berupa mobil Mazda CX 7, hakim menunda
keputusannya. Hakim sempat bingung, dan meminta waktu lima menit,
sebelum menunda keputusan.
"Mobil belum diputuskan, hakim belum menemukan fakta-fakta biaya kredit
mobil, belum melihat berapa kalau mau dibagi," ujar Sangap Surbakti,
kuasa hukum Markus Horison saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Memang Sangap mengatakan dari awal digelarnya persidangan sejak 14 Januari 2013 lalu, baik Markus atau Kiki belum menemui titik temu tentang masalah mobil. Namun Markus punya bukti kalau selama ini mobil itu miliknya, karena dari awal pembelian menggunakan uang pribadinya.
"Kami keberatan, karena selama ini yang membayar mulai dari DP (down payment) kredit semua Markus. Kita juga punya buktinya. Sementara Kiki bilang kalau itu dia yang bayar," tukas Sangap. (kapanlagi.com)