Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Sabtu, 15 Juni 2013


Polres Metro Jakarta Selatan akan segera mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus kecelakaan yang dilakukan aktor Ari Wibowo. Hal itu dilakukan pihak yang berwajib dikarenakan korban, Charmadi telah meninggal dunia.
"Kita akan adakan gelar lagi untuk SP3 karena tersangka meninggal dunia sehingga perkara tidak bisa diteruskan," ujar Kasat Laka Polres Jakarta Selatan, Kompol Sutimin, Jumat (14/6).

Saat ini, kepolisian tinggal mengumpulkan sisa bukti yang diperlukan. Setelah semuanya terkumpul, barulah kasus tersebut benar-benar ditutup.
"Kalau memang bukti-bukti ke arah sana, (Charmadi) kena pasal 132 ( dan nanti akan dilanjuti dengan pasal 77 KUHP," kata Sutimin.
Saat ini Ari statusnya sudah diturunkan dari tersangka menjadi korban, itu karena pihak kepolisian menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV.
Selain itu, adik Ira Wibowo itu juga sudah menunjukkan tanggung jawab penuh dengan bertanggung jawab mengantarkan almarhum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, membiayai semua perawatan, hingga mengurus kepulangan jenazah ke Pemalang, Jawa tengah. (kapanlagi.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -