- Back to Home »
- Kabar Artis »
- Korban Meninggal, Polisi Segera SP3 Kasus Ari Wibowo
Posted by : Unknown
Sabtu, 15 Juni 2013
Polres Metro Jakarta Selatan akan segera mengeluarkan SP3 (Surat
Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus kecelakaan yang dilakukan
aktor Ari Wibowo. Hal itu dilakukan pihak yang berwajib dikarenakan korban, Charmadi telah meninggal dunia.
"Kita akan adakan gelar lagi untuk SP3 karena tersangka meninggal dunia
sehingga perkara tidak bisa diteruskan," ujar Kasat Laka Polres Jakarta
Selatan, Kompol Sutimin, Jumat (14/6).
Saat ini, kepolisian tinggal mengumpulkan sisa bukti yang diperlukan.
Setelah semuanya terkumpul, barulah kasus tersebut benar-benar ditutup.
"Kalau memang bukti-bukti ke arah sana, (Charmadi) kena pasal 132 ( dan
nanti akan dilanjuti dengan pasal 77 KUHP," kata Sutimin.
Saat ini Ari statusnya sudah diturunkan dari tersangka menjadi korban, itu karena pihak kepolisian menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV.
Selain itu, adik Ira Wibowo itu juga sudah menunjukkan tanggung
jawab penuh dengan bertanggung jawab mengantarkan almarhum ke Rumah
Sakit Pusat Pertamina, membiayai semua perawatan, hingga mengurus
kepulangan jenazah ke Pemalang, Jawa tengah. (kapanlagi.com)