Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Sabtu, 15 Juni 2013



Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamet Nurdin menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk pemindah pelaksanaan Pekan Raya Jakarta (PRJ) ke Monas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 1991.

"Penentuan lokasi JIExpo sebagai tempat dilaksanakannya PRJ itu sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 12 tahun 1991, tentang Pekan Raya Jakarta (PRJ)," kata Selamat Nurdin di DPRD DKI, Jumat (14/6/2013).

Jika Jokowi dengan seenaknya memindahkan lokasi penyelenggaraan PRJ dari JIExpo Kemayoran ke Monas, lanjut Selamet, maka Jokowi secara otomatis melanggar Perda 12 tahun 1991. "Pasti melanggar dong," ungkapnya.

Meski demikian, politisi asal PKS itu menjelaskan, jika Jokowi tetap kekeuh memindahkan PRJ, maka mantan Wali Kota Solo itu harus merevisi Perda tersebut. "Kalau memindahkan lokasi seperti itu perlu landasan hukum dan revisi Peraturan Daerah (Perda) nya," tegas Selamet.

Seperti diketahui, rencana pemindahan penyelenggaraan PRJ dari Kemayoran ke Monas digulirkan Gubernur DKI Jokowi. Jokowi menilai, pemindahan PRJ ke Monas dapat mengembalikan roh kerakyatan yang menjadi tujuan awal diselenggarakannya PRJ.(inilah.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -