- Back to Home »
- Berita Populer »
- Setelah Warek UI, KPK Incar Mantan Rektor ?
Posted by : Unknown
Sabtu, 15 Juni 2013
Jakarta - KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan
instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran
2010/2011 tak terhenti hanya dengan menetapkan Tafsir Nurchamid sebagai
tersangka. Tapi menyeret pihak lain yang terbukti terlibat.
Artinya, bukan tidak mungkin, nama-nama lain seperti mantan Rektor UI yang juga mantan atasan Tafsir, Gumilar Rusliwa Somatri. Terlebih saat proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI, Gumilar masih menjabat rektor UI.
Meski demikian Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, tak mau merinci pihak yang diduga terlibat korupsi, termasuk Gumilar.
"Kasus ini masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain terlibat. Tapi nantilah," kata Johan Budi, Jumat (14/6/2013).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nur Chamid sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan IT perpustakaan di UI.
Dalam kasus ini, Tafsir dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana, dia telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek seninal Rp 21 miliar tahun anggaran 2010-2011.(inilah.com)
Artinya, bukan tidak mungkin, nama-nama lain seperti mantan Rektor UI yang juga mantan atasan Tafsir, Gumilar Rusliwa Somatri. Terlebih saat proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI, Gumilar masih menjabat rektor UI.
Meski demikian Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, tak mau merinci pihak yang diduga terlibat korupsi, termasuk Gumilar.
"Kasus ini masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain terlibat. Tapi nantilah," kata Johan Budi, Jumat (14/6/2013).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nur Chamid sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan IT perpustakaan di UI.
Dalam kasus ini, Tafsir dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana, dia telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek seninal Rp 21 miliar tahun anggaran 2010-2011.(inilah.com)