Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Minggu, 27 Oktober 2013


Mengingat budaya ketimuran di Indonesia yang sepertinya kurang sopan bila membicarakan soal hubungan intim, sehingga sebagai alternatif banyak kalangan selalu mencari informasi tentang berbagai sisi tentang hubungan suami istri ini melalui media internet.

Dalam Islam, hubungan badan atau hubungan suami istri disebut dengan Jima'. Dalam hal bercinta atau Jima' seorang suami harus memperhatikan berbagai hal, yaitu salah satunya tidak hanya mementingkan kepuasan pada dirinya sendiri, tetapi dia juga harus berupaya memberikan kepuasan kepada istrinya. Oleh sebab itu , cumbu rayu sangat diperlukan sebelum melakukan hubungan percintaan.

Cara Bercinta yang Baik Menurut Islam

Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli isterinya sebagaimana hewan menggauli sesamanya. Hendaklah ia mengadakan pemanasan (perantara) terlebih dahulu dengan jalan ciuman dan kata-kata mesra" (HR. Turmudzi)

Dalam hal ini diperlukan faktor yang paling utama untuk mencapai kepuasan hubungan badan antara suami dan istri, yang diantaranya terdiri dari:

1. Cumbu Rayu
2. Ketenangan Pikiran
3. Kenyamanan Suasan
4. Dan aneka variasi saat melakukanya.

Bila ditinjau lebih lanjut, maka dalam Islam, variasi dari aneka posisi dalam senggama tidaklah dilarang.

Allah Ta'ala berfirman: "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 223).

Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam menerangkan ayat tersebut: "Dari depan atau dari belakang (boleh) asalkan tetap di farji (vagina)." (HR. Bukhari dan Muslim dll).

Hal yang Haram dalam Bercinta

Untuk mengetahui hal apa saja yang haram dilakukan pada saat berhubungan badan antara suami dan istri adalah sebagai berikut:

1. Senggama di farji (vagina) ketika isteri dalam keadaan haid.

Allah Ta'ala berfirman: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (QS. Al-Baqarah: 222).

2. Senggama (jima') melalui anus atau dubur

Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Terkutuklah suami yang menggauli isterinya di lubang duburnya (anus)." (HR. Imam Ahmad, Ibn Adiy dll dengan sanad hasan)

3. Mengulum/menjilati kemaluan pasangan

Karena adanya air madzi. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima' (hubungan suami dan istri) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu .Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, dan madzi tersebut adalah najis, dan najis hukumnya haram.


http://bloggergresikcommunity.blogspot.com

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -