Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program

Tampilkan postingan dengan label Dunia Sejarah. Tampilkan semua postingan

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK 2009-2014

 
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.

Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
[sunting] Sejarah

Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.

Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Nederlandsch Indiƫ Civil Administratie (NICA).

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.

Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.

Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.

Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.

Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.

Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
[sunting] Anggota
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Berikut adalah 7 nama anggota BPK 2009-2014, dimulai dari perolehan suara terbanyak:

1. Hasan Bisri (44 suara)
2. Hadi Poernomo (43 suara)
3. Gunawan Sidauruk (32)
4. Rizal Djalil (32)
5. Moermahadu Soeja Djanegara (30 suara)
6. Taufiqurrahman Ruki (27 suara)
7. Dharma Bakti (26 suara)

WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.

Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.

Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.

Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.

BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai

PULAU-PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :

1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.

2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia

3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.

SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :

1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India

2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia

3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura

4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam


5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina

6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia

7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste

8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau

9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini

10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia

Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:

1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.

2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.

3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.

Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.

Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.

4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.

5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.

6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.

7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.

9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.

10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar

11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.

12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121

KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.

Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras

DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004

——-Penulis——
Lalu Muhamad Jaelani
Teknik Geodesi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, ITS, Sukolilo, Surabaya, 60111 

Nb : semoga artikel ini bermanfaat (amine),
slm,
sumber :pknonii.blogspot.com
editor : dawie

SISTEM KONSTITUSI DAN PENGADILAN INTERNASIONAL

 
Sistem hukum internasional sangat diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas hubungan internasional.Hukum tersebut dimaksudkan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat internasional.Dalam kehidupan masyarakat internasional,tidak semuanya berjalan sesuai dengan asas-asas PBB,sehingga tidak jarang menimbulkan persoalan-persoalan internasional.persoalan tersebut tentu perlu penyelesaian semaksimal mungkin diusahakan dengan jalan damai tetapi jika upaya damai tidak menemui titik temu maka alternatif yang lain adalah melalui pengadilan internasional.dalam bab ini kita akan membahas tentang system hokum internasional dan pengadilan internasional.

A. MAKNA,ASAS DAN SUMBER INTERNASIONAL

Kehidupan manusia pada awalnya dalam keadaan bebas tanpa ikatan ,kemudian secara bertahap mengalami perubahan.perubahan itu memang mutlak diperlukan seiring dengan tuntutan kebutuhan manusia di berbagai bidang kehidupan salah satu tuntutan kebutuhan tersebut adalah kebutuhan adanya ketentuan hukum yang mengatur segala hubungan manusia bahkan antar bangsa dan Negara seperti di katakan Brierly:low exists only in a society and society cannot exists without a system of law to regulate the relation of it members with another.maksudnya hukum hanya dapat berperan dalam kehidupan masyarakat,dan masyarakat tidak dapat berperan dengan baik jika tidak adea hukum yang menagatur hubungan antar mereka.dengan kata lain ,semua kehidupan masdyarakat pasti diatur oleh suatu systemhukum ,demikian juga masyarakat internasional.

B. MAKNA HUKUM INTERNASIONAL

A. Oppenheimer

Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan dari luar

B. J.G. Starke

Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.

C. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara; negara dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara, atau antar subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Dari uraian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip da peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh Negara-negara dan oleh karena itu harus di taati dalam hubungan antar mereka.

Jika dilihat dari persoalan yang dibahas ,hukum internasional (international law) dapat dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut:

1. hukum perdata internasional ialah keseluruhan peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan perdata antar warga Negara yang melintasi batas Negara.

2. hukum public internasional ialah hukum tentang persoalan –persoalan yang melintasi batas Negara yang bukan bersifat perdata. Misalnya pengiriman duta,batas wilayah suatu Negara,ekstradisi dan sebagainya.Hukum public inilah yang sering dibahas sebagai hukum internasional.

Sedangkan dalam arti modern ,hukum internasional dapat dibagi dua,yaitu:

1. Hukum tertulis adalah hukum internasional yang berupa perjanjian antar Negara dalam bentuk tertulis(international agreement in written form)

2. hukum tidak tertulis adalah hukum internasional antarnegara dan subjek hukum lainnya dalam bentuk tidak tertulis(international agreement not in written form),misalnya pernyataan presiden prncis George Pomwidow kepada masyarakat dunioa untuk tidak mengulangi percobaan bom nuklir.

Berdasarkan pengertian atau batasan tersebut di atas ,secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional itu sendiri.substansi hukum internasional sangat luas,yaitu mencakup:

a. prinsip-prinsip dan peraturan peraturan hukum yang berkenaan dengan negara atau negara-negara ,misalnya tentang kualifikasi suatu Negara sebagai pribadi internasional,terbentuknya maupun berakhirnya suatu Negara,hak dan kewajiban Negara.

b. Prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang berkenaan dengan atau yang mengatur persoalan persoalan tentang hubungan antar Negara dan Negara . Seperti Perjanjian –perjanjian internasional ,hubungan diplomatic dan konsuler ,hubungan dalam bidang politik dan ekonaomi.

c. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional dan fungsi-fungsinya.Misalnya suatu keputusan atau resolusi yang dikeluarkan oleh suatu organisasi internasiojnal.

d. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi internasional denagn organisasi internasionalsepertio perjanjian antara Negara dan organisasi internasional.

e. Prinsip-prinsip dan poeraturan-peraturanhukum yang berkenaan dengan individu atau subjek-subjek hukum bukan Negara,sepanjang hak-hak dan kewajiban mereka itu menyangkut masalah internasional.

f. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi internasional dengan individu.

C. Subyek Hukum Internasional

Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional

Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:

1. Negara

Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:

a. penduduk yang tetap;

b. wilayah tertentu;

c. pemerintahan;

d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain

1. Organisasi Internasional

Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :

a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;

b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;

c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

D. Palang Merah Internasional

Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)

E. Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)

F. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional

G. Individu

Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

H. Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

D. ASAS HUKUM INTERNASIONAL

* Asas –Asas PBB yang termuat dalam pasal 2 piagam Pbb ,yaitu:

1. Setiap anggota mempunyai persamaan kedaulatan.

2. setiap anggota harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam piagam PBB.

3. Setiap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai.

4. setiap anggota mencegah tindakan ancaman atau kekerasan terhadap Negara lain dalam menjalin hubungan internasional.

5. Setiap anggota akan berperan aktif dalam membantu program PBB sesuai dengan ketentuan piagam PBB.

6. PBB menjamin Negara yang bukan anggota PBB bertindak selaras dengan asas –asas PBB.

7. PBB tidak dibenarkan ikut campur urusan dalam negeri anggotanya.

* Asas berlakunya hukum internasional

Hubunagn antar bangsa tidak selamanya sesuai dengan asas-asas yang tertuang dalam piagam PBB ,Sebab ada kecenderungan bahwa Negara yang kuat ingin menanamkan pengaruhnya ,kalau perlu menguasai Negara yang lemah.Oleh karena itu diperlukan asas –asas hukum internasional dalam rangka menjalin hubungan antar bangsa.Asas-asas Tersebut antara lain sebagai berikut

1) Asas Persamaan Derajat

Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa Negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Secara formal memang Negara-negara di dunia sudah sama derajatnya ,akan tetapi secara faktual dan substansial masih terjadi ketidaksamaan derajat,Khususnya dalam bidang ekonomi.

2) Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya.menurut asas ini Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.Jadi terhadap semua orang atau barang yang berada di luar wilayahnya tersebut berlaku hukum asing(internasional).

3) Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara terhadap warga negaranya .Menurut asas ini ,setiap warga Negara dimanapun ia berada ,tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial ,artinya hukum dari Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya yang berada di Negara asing.

4) Asas Kepentingan umum

Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat,dalam hal ini,Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berhubungan dengan kepentingan umum.

5) Asas Keterbukaan

Dalam hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional,diperlukan adanya kesediaan masing-masing pihak untukmemberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan.sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat,hak,serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.

* Asas hukum publik internasional

1) Asas equality,yaitu asas persamaan derajat di antara Negara yang mengadakan hubungan.

2) Asas courtesy,yaitu adanya saling menghormati antarnegara yang mengadakanhubungan.

3) Asas reciprocity,yaitu adanya hubungan timbale balik dan saling menguntungkan antarnegara yang mengadakan hubungan.

4) Pacta sun servanda,yaitu harus adanya kejujuran antarpihak dalam menaatiperjanjian yang disepakati.

E. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional.

Menurut ketentuan pasal 38 ayat (1) statute mahkamah internasional,ada empat macam hubungan yaitu:

1. Konvensi internasional
2. Kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima hukum.
3. Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
4. Keputusan peradilan internasional dan ajaran pakar hukum dari berbagai Negara (doktrin)sebagai sarana pelengkap menetapkan ketentuan hukum.maksudnya tidak mengikat secara umum,tetapi hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa dan diadili.

Ada 2 macam sumber hukum internasional,yaitu:

* Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal ,yaitu tempat dari mana hukum itu diambil atau factor yang menjadikan sesuatu menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum .Sumber hukum dalam arti formal tampak dalam kehidupan sehari-hari sebagai hukum positif.Sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi

Dua macam,yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

* Hukum tertulis antara lain :
1. Peraturan perundang-undangan;
2. Persetujuan atau perikatan-perikatan yang berbentuk tertulis antara dua pihak atau lebih,putusan-putusan,lembaga-lembaga,organisasi-organisasi,atau badan-badan swasta ,misalnya keputusan rapat anggota dari suatu koperasi,keputusan sebuah perseroan terbatas yang semuanya berlaku internal dan di taati sebagai hukum oleh pihak-pihak yang terkaut di dalamnya;
3. Traktat atau perjanjian-perjanjian internasional dalam segala bentuk dan macamnya;
4. Keputusan atau resolusi dari organisasi-organoisasi atu lembaga internasional;
5. Putusan badan-badan penyelesaian sengketa seperti putusan badan peradilan dan putusan badan arbitrase

yang lazim disebut yuris prudensi.

* Hukum tidak tertulis,misalnya:

1. Hukum kebiasaan
2. Pendapat para ahli atau yang lazim disebut doktrin.

* Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil,yaitu segala sesuatu yang menjiwai terebentuknya hukum atau factor yang menentukan isi ketentuan hukum.

Misalnya:

1. Setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban memberikan ganti rugi.
2. Korban perang harus diperlakukan secara manusiawi.
3. Setiap perjanjian harus ditepeti dengan penuh kejujuran(pacta sunt servanda)

Menurut starke ,sumber hukum formal dari hukum internasional ada lima ,yaitu:

a. Kebiasaan (custom);

b. Traktat(treaties);

c. Keputusan pengadilan atau badfan arbitrase(decision of yudical or arbitral tribunals);

d. Karya yuridis(|yuridis works);

e. Keputusan organisasi internasional(decision or determinatims of organs of international instuitions).

Menurut Van Appeldoorn,sumber hukum formil internasional ada tiga,yaitu:

1. Undang-undang
2. Kebiasaan,dan
3. Traktat.

Perbedaan pendapat tentang sumber hukum internasional menurut Startke dan menurut pasal 38 ayat(1) statute Mahkamah Internasional:

No

Menurut Starke

Menurut Pasal 38 ayat (1) statute Mahkamah Intrernasional


1.Kebiasaan mendahului Treaty
Treaty Mendahului kebiasaan


2.Tidak memasukkan prinsip/asas umum hukum yang diakui oleh bangsa yang beradab sebagai sumber hukum.


Memasukkan prinsip/asas umum hukum yang diakui oleh banmgsa yang beradab sebagai sumber hukum.

F. PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN MASALAH

Sampai pada permulaan perang dunia II,54 negara menerima klausul opsional dari 59 negara pihak pada Statuta Mahkamah Tetap Internasional.Mengenai Mahkamah yang sekarang sa,pai bulain juli 1993 baru 56 negara anggota pbb yang menerima klausul tersebut.Bahkan sampai sekarang tidak satupun Negara-negara Eropa Timur ,Bekas Komunis yang menerima klausul tersebut .Perancis yang dahulu menerima klausul tersebut dan membatalkannya pada tahun 1974setelah ordonansi mahkamah tanggal 22 juni 1973.

Mengenai kegiatan mahkamah ,dari tahun 1922-1940,Mahkamah tetap internasional Telah Mengeluarkan 31 keputusan ,27 advisory opinion,dan lima ordonansi hasil kerja Mahkamah Tetap.Adapun Mahkamah Internasional dari tahun 1946-1993 telah memutuskan 44 perkara dan memberikan 21 advisory opinion.

Disamping itu ,perlu diingat bahwa mahkamah internasional saai ini bukanlah satu satunya peradilan tetap,karena terdapat ula mahkamah-mahkamah lain yang memiliki wewenang terbatas ,diantaranya ada yang merupakan saingan bagi mahkamah internasional,Peradilan tersebut antara lain:

a. Tribunal-Tribunal Administratif Internasional,seperti ILO,dan tribunal administrative PBB tahun 1949 ,yang didirikan tahun 1927 dalam kerangka SDN;

b. Mahkamah Peradilan Masyarakat Ekonomi Eropa yang didirikan pada tanggal 18 april 1951

c. Mahkamah Eropa Mengenai Hak Asasi Manusia yang didirikan pada tanggal 4 november 1950;

d. Tribunal Administratif Bank Dunia Yang didirikan pada tanggal 4 juli 1980. 

Nb : semoga artikel ini bermanfaat (amine),
slm,
sumber :pknonii.blogspot.com
editor : dawie

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -