Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Selasa, 12 Februari 2013


  1. Apabila di tengah perjalanan, anda dihentikan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas), hal pertama yang harus dilakukan ialah menepikan kendaran anda dengan tenang. Perhatikan Polisi yang menghentikan kendaran anda, apakah menggunakan seragam Polantas yakni, Rompi hijau dengan pita biru di lengan bagian atas. Ini seragam Polantas resmi yang sedang aktif berdinas, apabila tidak menggunakan maka langsung tanyakan surat dinas Polantas tersebut.

  2. Apabila Polantas dalam agenda razia rutin, maka hal pertama yang anda harus tanyakan surat dinas agenda rutin tersebut. Tanyakanlah dengan baik dan santun. Jika polantas tersebut yang bersangkutan tidak dapat menunjukan seragam dinas maupun surat dinas tersebut. Maka anda dapat menolak untuk diperiksa !

  3. Setelah 2 pernyataan diatas bisa dipenuhi oleh Polantas, maka anda wajib ikuti prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Polantas. Anda dapat menanyakan apa saja yang diperlukan dalam pemeriksaan tersebut. Apabila hanya agenda razia rutin, biasanya anda biasanya diminta menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaran ( STNK )

  4. Apabila Anda dihentikan karena kesalahan yang anda lakukan, maka Anda berhak menanyakan pelanggaran apa yang anda lakukan, dan apa sanksinya. Dalam hal terjadi pelanggaran. Maka ada 2 hal yang mungkin pilih lakukan yaitu : Jika anda merasa tidak mengakui melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum di depan persidangan pengadilan setempat. Maka mintalah slip merah. Tetapi jika anda mengakui pelanggaran dan bersedia membayarkan denda, maka minta slip biru. Denda dibayar dengan cara transfer dana via ATM ke nomor rekening Bank BUMN. Sesudah itu membawa bukti transfer untuk mengambil di polsek terdekat di lokasi anda  ditilang.

  5. PENTING SEKALI, JANGAN PERNAH MEMBERIKAN SEJUMLAH UANG KEPADA POLANTAS !!! Baiknya, karena melakukan pelanggaran ataupun tidak. Ketika anda melakukan memberikan sejumlah uang kepada Polantas. Maka anda sudah melakukan TINDAKAN PIDANA KORUPSI sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Tindakan Pemberantasan Pidana Korupsi no 31 Tahun 1999 dan 20 Tahun 2002


Nb : dana baut transper BUMN Rp 50.000,-



semoga artikel ini membantu sahabt semua,,
Slm hangat,

sumber : http://metro.kompasiana.com
               dan artikel terkait laiinya  

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -