Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Selasa, 12 Februari 2013

 
Mas berow dan mbak sis tahu gak kalau "ternyata kartu tilang kendaraan itu ada dua ( admin juga malah baru tahu ...he he ...so makannya saya coba share di sini mungkin berguna ya .... )
Kali ini admin coba sharing tentang perbedaan kartu slip "TILANG" warna merah dan warna biru.Sebelum ngebahas lebih lanjut silahkan perhatikan gambar kartu tilang di bawah ini dan temukan perbedaanya :
Sekarang kita lihat maksud kenapa yang berwarna merah dan kenapa yang berwarna biru :
Jika anda menerima slip tilang yang berwarna merah itu artinya anda menyangkal kalau telah melanggar aturan dan mau membela diri di pengadilan setempat.
 
 
 
Dan biasanya karena kita belum paham dijadikan alat untuk mengakali ketidak tahuan anda, akhirnya damai di tempat karena tidak mau repot ngurusin sidang,Bukan karena mau membela diri di persidangan tapi karena "TIDAK MAU REPOT ......"Padahal .....silahkan lihat di surat yang biru
 
 
Surat Tilang dengan warna ini artinya " Kita mengakui KESALAHAN telah melanggar aturan lalu lintas dan bersedia membayar denda ,Biasanya tinggal transfer ke ATM an BUMN dan uang tersebut masuk ke rekening NEGARA ,Dari slip bukti transfer tersebut sebagai bukti untuk mengambil surat surat kita yang di tahan di Kapolsek atau kantor polisi yang terdekat .......,segala keputusan ada di tangan anda ,Daripada masuk ke kantung yang gak jelas lebih baik masuk ke kantung negara bukan .....??? 
 
nb : semoga sahabat semua paham dan bisa mengambil keputusan,, hikz :D
slm 

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -