- Back to Home »
- hukum »
- Surat Tilang Merah dan Biru
Posted by : Unknown
Selasa, 12 Februari 2013
Mas berow
dan mbak sis tahu gak kalau "ternyata kartu tilang kendaraan itu ada dua
( admin juga malah baru tahu ...he he ...so makannya saya coba share di
sini mungkin berguna ya .... )
Kali
ini admin coba sharing tentang perbedaan kartu slip "TILANG" warna
merah dan warna biru.Sebelum ngebahas lebih lanjut silahkan perhatikan
gambar kartu tilang di bawah ini dan temukan perbedaanya :
Sekarang kita lihat maksud kenapa yang berwarna merah dan kenapa yang berwarna biru :
Jika
anda menerima slip tilang yang berwarna merah itu artinya anda
menyangkal kalau telah melanggar aturan dan mau membela diri di
pengadilan setempat.
Dan biasanya karena kita
belum paham dijadikan alat untuk mengakali ketidak tahuan anda, akhirnya
damai di tempat karena tidak mau repot ngurusin sidang,Bukan karena mau
membela diri di persidangan tapi karena "TIDAK MAU REPOT ......"Padahal
.....silahkan lihat di surat yang biru
Surat Tilang dengan warna ini artinya " Kita
mengakui KESALAHAN telah melanggar aturan lalu lintas dan bersedia
membayar denda ,Biasanya tinggal transfer ke ATM an BUMN dan uang
tersebut masuk ke rekening NEGARA ,Dari slip bukti transfer tersebut
sebagai bukti untuk mengambil surat surat kita yang di tahan di Kapolsek
atau kantor polisi yang terdekat .......,segala keputusan ada di tangan
anda ,Daripada masuk ke kantung yang gak jelas lebih baik masuk ke
kantung negara bukan .....???
nb : semoga sahabat semua paham dan bisa mengambil keputusan,, hikz :D
slm