Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Rabu, 15 Mei 2013

 Inul Daratista (Foto: Rama Narada Putra/okezone)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya memenangkan pihak Inul Daratista sebagai pemilik Inul Vizta dalam sidang tuntutan Karya Cipta Indonesia (KCI) kepada Inul Vizta.

"Gugatan terhadap penggugat tidak dapat diterima," ujar Ketua Hakim yang lalu mengetuk palu sidang, Rabu (15/5/2013).

Usai sidang, Hotman yang terlihat bersuka cita. "Putusannya adalah Inul menang, kami menang," kata Hotman usai sidang.

Menurt Hotman, kemenangannya tersebut dikarenakan penggugat dinilai salah membuat konsep gugatannya.

"Surat gugatannya yang salah konsep, yang digugat adalah outlet-outlet Inul Vizta di beberapa kota. Sedangkan outlet-outlet itu ada yang milik orang lain, bukan Inulnya yang di gugat," kata Hotman. (okezone.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -