- Back to Home »
- Berita Terkini »
- Proyek Bioremediasi Sah & Tak Langgar Hukum
Posted by : Unknown
Sabtu, 20 Juli 2013
JAKARTA - Meski menghormati hasil putusan
terhadap ketiga karyawannya yang dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan
korupsi proyek bioremediasi, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengaku kecewa dengan kinerja majelis hakim.
Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Hamid Batubara mengatakan, lembaga peradilan ialah sebuah proses hukum yang patut dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum, namun jika itu dilakukan tanpa bukti dan terkesan dipaksakan, maka hal itu menjadi keliru.
“Kami menghormati lembaga peradilan Indonesia dan telah mengikuti proses hukum ini. Ketiga karyawan kami tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum," ujar Hamid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2013).
Pihaknya mengaku sangat kecewa atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka bersalah telah menyalahgunakan wewenang. Padahal,lanjut Hamid proyek tersebut sudah dikerjakan sesuai peraturan dan dinyatakan taat hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kami percaya bahwa karyawan kami tidak bersalah atas dakwaan kepada mereka. Kami akan sepenuhnya mendukung para karyawan kami dalam proses hukum untuk memulihkan nama mereka," sambungnya.
Hamid yang turut didampingi Managing Director PT CPI, Jeff Shellebarger ini juga meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM oleh jaksa dalam kasus ini.
“Para pejabat Pemerintah dari lembaga yang berwenang telah bersaksi bahwa program bioremediasi PT CPI telah memiliki izin yang sah dan beroperasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan Pemerintah yang berlaku," paparnya.
Pengadilan pun lanjut dia, telah mendengar kesaksian dari pejabat SKK Migas, KLH dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan bahwa operasi proyek bioremediasi adalah sah dan di bawah pengawasan Pemerintah.
Hakim sidang pra peradilan pun kata Hamid telah membebaskan para terdakwa dari tahanan karena tidak adanya bukti-bukti yang cukup.
"Tidak jelas mengapa karyawan ini dijadikan tersangka dan didakwa atas pekerjaan mereka padahal proyek ini melibatkan ratusan orang. Bahkan salah satu karyawan yang didakwa tidak berada di Indonesia pada saat proyek yang diduga bermasalah ini dikerjakan,” sesalnya.
Dia pun menambahkan, SKK Migas telah menyatakan secara terbuka bahwa Chevron masih membiayai sepenuhnya proyek bioremediasi ini dan belum ada penggantian dari pemerintah Indonesia. Oleh karena itu tidak ada kerugian negara terkait proyek ini.
"SKK Migas secara terbuka menyatakan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum perdata seperti yang tertuang dalam kesepakatan PSC/kontrak kerjasama,” tandasnya. (okezone.com)
Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Hamid Batubara mengatakan, lembaga peradilan ialah sebuah proses hukum yang patut dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum, namun jika itu dilakukan tanpa bukti dan terkesan dipaksakan, maka hal itu menjadi keliru.
“Kami menghormati lembaga peradilan Indonesia dan telah mengikuti proses hukum ini. Ketiga karyawan kami tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum," ujar Hamid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2013).
Pihaknya mengaku sangat kecewa atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka bersalah telah menyalahgunakan wewenang. Padahal,lanjut Hamid proyek tersebut sudah dikerjakan sesuai peraturan dan dinyatakan taat hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kami percaya bahwa karyawan kami tidak bersalah atas dakwaan kepada mereka. Kami akan sepenuhnya mendukung para karyawan kami dalam proses hukum untuk memulihkan nama mereka," sambungnya.
Hamid yang turut didampingi Managing Director PT CPI, Jeff Shellebarger ini juga meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM oleh jaksa dalam kasus ini.
“Para pejabat Pemerintah dari lembaga yang berwenang telah bersaksi bahwa program bioremediasi PT CPI telah memiliki izin yang sah dan beroperasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan Pemerintah yang berlaku," paparnya.
Pengadilan pun lanjut dia, telah mendengar kesaksian dari pejabat SKK Migas, KLH dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan bahwa operasi proyek bioremediasi adalah sah dan di bawah pengawasan Pemerintah.
Hakim sidang pra peradilan pun kata Hamid telah membebaskan para terdakwa dari tahanan karena tidak adanya bukti-bukti yang cukup.
"Tidak jelas mengapa karyawan ini dijadikan tersangka dan didakwa atas pekerjaan mereka padahal proyek ini melibatkan ratusan orang. Bahkan salah satu karyawan yang didakwa tidak berada di Indonesia pada saat proyek yang diduga bermasalah ini dikerjakan,” sesalnya.
Dia pun menambahkan, SKK Migas telah menyatakan secara terbuka bahwa Chevron masih membiayai sepenuhnya proyek bioremediasi ini dan belum ada penggantian dari pemerintah Indonesia. Oleh karena itu tidak ada kerugian negara terkait proyek ini.
"SKK Migas secara terbuka menyatakan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum perdata seperti yang tertuang dalam kesepakatan PSC/kontrak kerjasama,” tandasnya. (okezone.com)