Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Jumat, 30 Agustus 2013

 

Dimas Andrean dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan, pengerusakan dan kepemilikan senjata tajam yang dilakukan terhadap Sukmawan Salawidjaya dan harus menjalani hukuman dua bulan penjara.
"Hukumannya dua bulan penjara dengan empat bulan percobaan," ujar Fariz Eka Putra, pengacara Dimas saat dihubungi, Jumat (30/8).


Putusan itu sendiri rupanya sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini. "Sidangnya nggak lama setelah Lebaran. Tanggal 15 Agustus lalu," kata Fariz.
Dimas sendiri sudah mencoba melakukan perdamaian dengan Sukmawan. Namun dia tetap mendapatkan hukuman percobaan selama dua bulan. "Dia (Dimas) tetap dianggap bersalah, tapi hanya hukuman percobaan," pungkas Fariz. (kapanlagi.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -