- Back to Home »
- Berita Terkini »
- Peracik Ekstasi Serge Areski Lolos Eksekusi Mati Tahap II
Posted by : Unknown
Selasa, 28 April 2015
JAKARTA - Kabar
terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, lolos dari
pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap dua, dibenarkan Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, dicoretnya Sergei dari rombongan terpidana mati tahap dua ini karena yang bersangkutan mengajukan perlawanan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir.
"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan yakni di hari Kamis 23 April pukul 16.00," jelas Tonny di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Namun, Tony membantah bila ditundanya eksekusi terhadap Sergei lantaran adanya tekanan dari pemerintah Prancis terhadap Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Sergei. "Bukan, bukan karena tekanan Presiden Prancis," ujar Tonny.
Dengan demikian, maka Sergei tidak akan ikut dieksekusi. Pasalnya, Kejagung mesti menunggu proses hukum yang sedang diajukan Sergei.
Namun, jika kelak putusan PTUN ditolak, Kejagung akan langsung memasukkannya ke daftar terpidana mati yang akan segera dieksekusi.
"Ini harus kita hormati proses hukumnya, kalau ditolak maka Sergei akan segera dieksekusi," tegas Tony.
Serge divonis hukuman mati karena perannya di sebuah pabrik ekstasi terbesar nomor tiga di dunia, yang berlokasi di Serang, Banten. Serge merupakan peracik ekstasi di pabrik itu.
Dengan dicoretnya Sergei, berarti tinggal sembilan terpidana mati yang bakal ditembak mati di Lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, dicoretnya Sergei dari rombongan terpidana mati tahap dua ini karena yang bersangkutan mengajukan perlawanan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir.
"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan yakni di hari Kamis 23 April pukul 16.00," jelas Tonny di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Namun, Tony membantah bila ditundanya eksekusi terhadap Sergei lantaran adanya tekanan dari pemerintah Prancis terhadap Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Sergei. "Bukan, bukan karena tekanan Presiden Prancis," ujar Tonny.
Dengan demikian, maka Sergei tidak akan ikut dieksekusi. Pasalnya, Kejagung mesti menunggu proses hukum yang sedang diajukan Sergei.
Namun, jika kelak putusan PTUN ditolak, Kejagung akan langsung memasukkannya ke daftar terpidana mati yang akan segera dieksekusi.
"Ini harus kita hormati proses hukumnya, kalau ditolak maka Sergei akan segera dieksekusi," tegas Tony.
Serge divonis hukuman mati karena perannya di sebuah pabrik ekstasi terbesar nomor tiga di dunia, yang berlokasi di Serang, Banten. Serge merupakan peracik ekstasi di pabrik itu.
Dengan dicoretnya Sergei, berarti tinggal sembilan terpidana mati yang bakal ditembak mati di Lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Berikut 9 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat
1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso;
2. WN Australia, Myuran Sukumaran;
3. WN Australia, Andrew Chan;
4. WN Ghana, Martin Anderson;
5. WN Nigeria, Raheem Agbaje;
6. WN Indonesia, Zainal Abidin;
7. WN Brasil Rodrigo Gularte;
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise;
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze. (okezone)
(kur)
sumber : sindonews