Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Selasa, 12 Februari 2013



Pendahuluan
Kenyataan yg ada bahwa setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri dan juga mempunyai hukum sendiri, dimana satu sama lain hukum dan kebudayaan itu masing-masing berbeda di tiap negara.

Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yg usianya masih relatif muda, dan baru berkembang nyata pada akhir abad ke-19 atau permulaan abad ke-20

Perbandingan Hukum
- Membanding-bandingkan sesuatu dgn yg lainnya, dalam hal ini di bidang hukum.
- Membandingkan itu berarti mencari persamaan dan perbedaan dari satu obyek atau lebih (Soenarjati H, 1986:6)
- Proses perbandingan dapat diibaratkan sebagai suatu kegiatan untuk mengadakan identifikasi terhadap persamaan / perbedaan antara dua gejala tertentu atau lebih (Soerjono Soekanto, 1977 : 10)

Pandangan terhadap PERBANDINGAN HUKUM
• Perbandingan hukum sebagai sejarah umum
• Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum
• Perbandingan hukum sebagai metode


Perbandingan hukum sebagai sejarah umum
Pandangan yg mengarah bahwa perbandingan hukum sama dengan sejarah umum dari hukum (the general teori of law) dikemukakan oleh beberapa pakar berikut ini :

Joseph Kohler berpendapat bahwa istilah universale rechtsgeschiechte sama dgn. vergleichende rechtswissenschaft (sejarah hukum sama dgn.perbandingan ilmu hukum). Pandangan ini dikemukakan pd akhir abad 19 dan awal abad 20.


Sir Frederick Pollack menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara historical jurisprudence dan comparative jurisprudence.

Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum
Pandangan ini menganggap bahwa perbandingan hukum sebagai ilmu pengetahuan yg berdiri sendiri. Alasannya ialah bahwa perbandingan hukum memberikan hasil-hasil baru yg tidak akan dapat ditemui jika hanya mempelajari cabang-cabang hukum intern. Sarjana yg berpandangan bhw perbadingan hukum sebagai bagian dr ilmu hukum yg berdiri sendiri antara lain :


Kusumadi Pudjosewojo menyatakan bahwa “ilmu hukum” meliputi :
a. ilmu pengetahuan hukum positif
b. ilmu pengetahuan sosiologi hukum
c. ilmu pengetahuan sejarah hukum
d. ilmu perbandingan hukum
e. ilmu hukum
f. ilmu pengetahuan filsafat hukum
g. ilmu pengetahuan politik hukum

Van Apeldoorn berpandangan bahwa, ilmu hukum itu meliputi
a. sosiologi hukum
b. sejarah hukum
c. perbandingan hukum

Bellefroid berpandangan bahwa, ilmu hukum itu meliputi :
a. dogmatik hukum
b. sejarah hukum
c. perbandingan hukum
d. politik hukum
e. ajaran hukum

Soedjono Dirjosisworo berpandangan bahwa ilmu hukum meliputi :
a. sosiologi hukum
b. antropologi hukum
c. psikologi hukum
d. sejarah hukum
e. perbandingan hukum

Lando menegaskan bahwa comparative law adalah the natural legal system and the comparison, dan perbadingan hukum an analysis and a comparison of the law. Hal ini berarti bahwa ada kecenderungan untuk menyatakan perbandingan hukum itu sebagai ilmu.


Perbandingan hukum sebagai metode
Soenarjati H, mengemukakan bahwa perbandingan hukum merupakan suatu metode penyelidikan. Metode yg dipakai adalah membanding-bandingkan salah satu lembaga hukum dari sistem hukum yg satu dgn lembaga hukum yg lain, yg kurang lebih mempunyai kesamaan. Dengan membandingkannya kedua lembaga/sistem hukum itu ditemukan adanya unsur-unsur yg sama tapi juga dapat ditemukan adanya unsur-unsur yg berbeda. Perbandingan hukum dapat mengarah kepada sejarah hukum, filsafat hukum dan juga sosiologi hukum.

Sejarah singkat perbadingan hukum
Sebelum perang dunia I
secara insidentil, sudah dilakukan oleh Von Savigny & Van Vollenhoven.Savigny dalam usaha untuk menciptakan hukum perdata internasional yg bersifat umum & universal. Sedang Van Vollenhoven sdh menunjukkan arti penting perbandingan hukum dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie”

Sesudah perang dunia I
Negara pemenang PD I merasa perlu menyatukan hukumnya. Tahun 1929 berhasil mewujudkan rencana hukum perjanjian perdata yg bersifat internasional. Perkembangan lebih pesat lagi dengan terbentuknya volkenbond yg bertugas mengusahakan unifikasi bidang hukum perdata.Skop penelitiannya sdh antar sistem hukum.

Sesudah perang dunia II
Dgn berakhirnya PD II, maka interdependensi negara seluruh dunia mendorong untuk mempelajari tata kehidupan negara lain termasuk jg sistem hukumnya. Perubahan kiblat dr hukum romawi beralih ke dunia pengetahuan hukum baru mencakup seluruh dunia termasuk Indonesia.

Perbandingan sistematika hukum

Perbandingan sistem hukum
• Sistematika hukum berbagai negara
• Sistematika Hukum Adat
• Sistematika Hukum Islam

Sistematika Hukum Perdata Berbagai Negara
• Sistematika hukum perdata barat
• Sistematika BW Indonesia
• Sistematika Burgeliches Gezetzbuch Jerman (tahun 1896)
• Sistematika the civil code of Japan
• Sistematika the civil code of the philippines (tahun 1949)
• Sistematika code civil Perancis

Sistematika hukum perdata barat
Hukum perdata adalah hukum yg memuat semua peraturan-peraturan yg mengatur hubungan hukum dan kepentingan-kepentingan antara anggota masyarakat yg satu dgn yg lainnya

Asal mula hukum perdata barat berasal dr hukum Romawi (corpus juris civilis ) yg terbagi dalam
Institutions :
memuat segala sesuatu ttg pengertian lembaga-lembaga dalam hukum Romawi dan dianggap sbg.himpunan segala macam UU
Padecta :
pendapat para ahli hukum yg merupakan ilmu pengetahuan yg mereka ciptakan & susun dianggap sbg sumber hukum
Codex :
himpunan undang-undang yg telah dibukukan oleh para ahli atas perintah kaisar Romawi
Novelles :
tambahan pd codex dgn pemberian penjelasan atau komentar

Sistematika BW Indonesia
Buku I :
Perihal Orang (mengatur orang sebagai subyek hukum, misal : hk.perkawinan, hk keluarga)
Buku II :
Perihal Benda (mengatur perihal barang sebagai obyek hak manusia, misal :hak kebendaan & hk.waris)
Buku III :
Perihal Perikatan (mengatur ttg hak & kewajiban yg terbit dr perjanjian-perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa lain yg menerbitkan hak & kewajiban perseorangan)
Buku IV :
Pembuktian & lewat waktu

Sistematika Hk. Islam
Al Qur’an merupakan salah satu sumber Hk. Islam
Dalam beberapa ayat tertentu secara khusus mengatur ttg hal-hal yg menyangkut keperdataan. Hal tersebut dapat ditemukan dalam ayat-ayat :

a. Hk. Perkawinan
Surat Al Baqarah ayat 221
Surat Al Maidah ayat 5
Surat An Nisa ayat 22, 23, 24
Surat An Nur ayat 32
Surat Al Mumtahanah ayat 10, 11

b. Hk Waris
Surat An Nisa ayat 7, 8, 9, 10, 11, 12
Surat Al Baqarah ayat 180
Surat Al Maidah ayat 101

c. Hk Perjanjian
Surat Al Baqarah ayat 274, 280, 282
Surat Al Anfaal ayat 51, 58
Surat At Taubah ayat 4

sumber : http://hukum-on.blogspot.com
              dan sumber lainnya


semoga kita paham dunia hukum,,,,, hemz..... apakah hukum kita tegas ??...
Slm,

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -