- Back to Home »
- Berita Terkini »
- KPU Larang Pemilih Bawa HP dan Memotret Saat Nyoblos
Posted by : Unknown
Rabu, 28 Agustus 2013
Surabaya - KPU Jatim mengeluarkan larangan kamera
maupun handphone (hp) berkamera saat pemilih berada di dalam bilik
suara. Larangan ini bertujuan untuk mejaga asas Pemilu Jujur, adil,
langsung, umum, bebas dan rahasia (Jurdil Luber).
"Kita mengeluarkan larangan dilarang membawa kamera, handphone yang ada kameranya maupun alat perekam lain yang tertuang dalam surat edaran yang sudah kita kirim ke selurh teman-teman KPU Kabupaten/Kota," kata Najib Hamid saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2013).
Komisioner KPU Jatim ini menjelaskan, larangan tersebut diambil demi menjaga asas pemilu serta memberikan pelajaran bagi pemilih agar tidak menganggap pesta demokrasi sebagai mainan 5 tahunan.
"Intinya pemilu jangan dibuat main-main, bisa dijaga kerahasian pemilih karena itu menjadi asas pemilu," tegasnya.
Ketika ditanya bagaimana pengawasan dan sanksi apa yang akan diterima pemilih jika tetap membawa dan memotret surat suara yang dicoblosnya? Najib menyerahkan seluruhnya pengawasan ke masyarakat dan petugas KPPS dan Panwas.
"Kalau kemudian melanggar biar panwas lapangan dan saksi yang mengajukan protes," jawabnya.
Dalam surat edaran yang disepakati bersama Bawaslu dan KPPS, kata Najib, pihaknya juga menyepakati untuk membebaskan seluruh pasien rumah sakit tidak perlu menunjukkan form C6 (form pindah dari TPS asal) saat pencoblosan.
"Kita sepakati pasien rumah sakit tetap bisa memberikan hak pilihnya di TPS terdekat asal masih ada sisa surat suara tanpa harus membawa atau menunjukkan form C6," tandasnya.
Dewan adat bubarkan paksa pelantikan maha menteri keraton kasunan solo. Simak liputan lengkapnya hanya di "Reportase Malam" pukul 00.45 WIB Hanya di Trans TV
(detik.com)
"Kita mengeluarkan larangan dilarang membawa kamera, handphone yang ada kameranya maupun alat perekam lain yang tertuang dalam surat edaran yang sudah kita kirim ke selurh teman-teman KPU Kabupaten/Kota," kata Najib Hamid saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2013).
Komisioner KPU Jatim ini menjelaskan, larangan tersebut diambil demi menjaga asas pemilu serta memberikan pelajaran bagi pemilih agar tidak menganggap pesta demokrasi sebagai mainan 5 tahunan.
"Intinya pemilu jangan dibuat main-main, bisa dijaga kerahasian pemilih karena itu menjadi asas pemilu," tegasnya.
Ketika ditanya bagaimana pengawasan dan sanksi apa yang akan diterima pemilih jika tetap membawa dan memotret surat suara yang dicoblosnya? Najib menyerahkan seluruhnya pengawasan ke masyarakat dan petugas KPPS dan Panwas.
"Kalau kemudian melanggar biar panwas lapangan dan saksi yang mengajukan protes," jawabnya.
Dalam surat edaran yang disepakati bersama Bawaslu dan KPPS, kata Najib, pihaknya juga menyepakati untuk membebaskan seluruh pasien rumah sakit tidak perlu menunjukkan form C6 (form pindah dari TPS asal) saat pencoblosan.
"Kita sepakati pasien rumah sakit tetap bisa memberikan hak pilihnya di TPS terdekat asal masih ada sisa surat suara tanpa harus membawa atau menunjukkan form C6," tandasnya.
Dewan adat bubarkan paksa pelantikan maha menteri keraton kasunan solo. Simak liputan lengkapnya hanya di "Reportase Malam" pukul 00.45 WIB Hanya di Trans TV
(detik.com)