- Back to Home »
- Ibu Bayi & Balita »
- Belum Semua Tempat Kerja Beri Ruang ASI Bagi Pegawainya
Posted by : Unknown
Minggu, 15 September 2013
Banyak ibu yang memiliki bayi dan membutuhkan ASI eksklusif dari
ibunya. Sayangnya tidak semua ibu berada di rumah dan bisa menyusui
bayinya kapan saja. Banyak ibu yang setelah usai cuti hamil dan
melahirkan kemudian kembali bekerja dan bayinya ditinggalkan di rumah.
Ibu yang bekerja sebenarnya bisa untuk memberikan ASI kepada buah
hatinya melalui ASIP (Air Susu Ibu Perah) yang disimpan di botol minum
bayi dan disimpan di dalam lemari pendingin yang kemudian dipanaskan dan
diberikan kepada buah hati tercinta.
Kini banyak
kantor yang sudah menyediakan ruangan untuk memerah ASI dan memberikan
fasilitas untuk ibu yang ingin tetap memberikan ASI eksklusif bagi buah
hatinya walau harus bekerja. Sayangnya, tidak semua ibu mendapat
fasilitas seperti itu di tempatnya bekerja. Ibu menyusui yang bekerja
sebagai buruh masih banyak yang pabrik tempatnya bekerja belum ada
ruangan untuk menyusui atau memerah ASI.
Ketua Divisi
pengawasan KPAI M. Ihsan mengatakan, selama ini perusahaan-perusahaan di
Kawasan Berikat Nusantara belum memenuhi Surat Keputusan Bersama (SKB)
tiga Menteri, antara Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan tentang peningkatan
pemberian ASI di tempat kerja. Padahal dalam SKB tersebut sudah
dijelaskan tentang hak ibu menyusui dan hak mereka untuk mendapat
fasilitas yang layak untuk memerah ASI ataupun menyusui.
Ihsan
menjelaskan lebih lanjut bahwa pabrik atau perusahaan hanya perlu
memberi ruangan bersih dan sejuk degan ukuran 3x6 meter dan lemari
pendingin untuk ASIP. Ihsan mengatakan selama ini banyak pekerja pabrik
yang terpaksa menitipkan bayinya kepada saudara dan memberi bayi mereka
susu formula karena tidak bisa memberi ASI ketika mereka sedang bekerja.
Hal ini sungguh disayangkan padahal ASI ada susu terbaik untuk bayi dan
tidak bisa terganti dengan apapun juga.
Ihsan juga
mengatakan bahwa Ihsan harusnya penyediaan fasilitas menyusui bagi buruh
menjadi agenda wajib bagi perusahaan yang rata-rata memproduksi produk
internasional tersebut. "Tanggung jawab sosialnya saja, artinya hanya
mengeksploitasi pekerja yang ada. Bahwa perusahaan tersebut tidak
menjalankan kewajiban, kita laporkan kepada pemerintah untuk tidak
merekomendasikan dalam memperpanjang izin perusahaan itu," dikutip dari
merdeka.com. Permasalahan hak untuk menyusui ini memang sensitif dan
sedang ramai dikampanyekan oleh banyak pihak termasuk beberapa
organisasi seperti AIMI ASI dan Ayah ASI. Memang sudah menjadi hak
setiap ibu untuk tetap bisa memberikan ASI bagi bayinya walau bekerja
dan tidak berada di rumah sepanjang waktu. (vemale.com)