Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program
Posted by : Unknown Minggu, 15 September 2013


Banyak ibu yang memiliki bayi dan membutuhkan ASI eksklusif dari ibunya. Sayangnya tidak semua ibu berada di rumah dan bisa menyusui bayinya kapan saja. Banyak ibu yang setelah usai cuti hamil dan melahirkan kemudian kembali bekerja dan bayinya ditinggalkan di rumah. Ibu yang bekerja sebenarnya bisa untuk memberikan ASI kepada buah hatinya melalui ASIP (Air Susu Ibu Perah) yang disimpan di botol minum bayi dan disimpan di dalam lemari pendingin yang kemudian dipanaskan dan diberikan kepada buah hati tercinta.

Kini banyak kantor yang sudah menyediakan ruangan untuk memerah ASI dan memberikan fasilitas untuk ibu yang ingin tetap memberikan ASI eksklusif bagi buah hatinya walau harus bekerja. Sayangnya, tidak semua ibu mendapat fasilitas seperti itu di tempatnya bekerja. Ibu menyusui yang bekerja sebagai buruh masih banyak yang pabrik tempatnya bekerja belum ada ruangan untuk menyusui atau memerah ASI.

Ketua Divisi pengawasan KPAI M. Ihsan mengatakan, selama ini perusahaan-perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara belum memenuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, antara Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan tentang peningkatan pemberian ASI di tempat kerja. Padahal dalam SKB tersebut sudah dijelaskan tentang hak ibu menyusui dan hak mereka untuk mendapat fasilitas yang layak untuk memerah ASI ataupun menyusui. 

Ihsan menjelaskan lebih lanjut bahwa pabrik atau perusahaan hanya perlu memberi ruangan bersih dan sejuk degan ukuran 3x6 meter dan lemari pendingin untuk ASIP. Ihsan mengatakan selama ini banyak pekerja pabrik yang terpaksa menitipkan bayinya kepada saudara dan memberi bayi mereka susu formula karena tidak bisa memberi ASI ketika mereka sedang bekerja. Hal ini sungguh disayangkan padahal ASI ada susu terbaik untuk bayi dan tidak bisa terganti dengan apapun juga.

Ihsan juga mengatakan bahwa Ihsan harusnya penyediaan fasilitas menyusui bagi buruh menjadi agenda wajib bagi perusahaan yang rata-rata memproduksi produk internasional tersebut. "Tanggung jawab sosialnya saja, artinya hanya mengeksploitasi pekerja yang ada. Bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajiban, kita laporkan kepada pemerintah untuk tidak merekomendasikan dalam memperpanjang izin perusahaan itu," dikutip dari merdeka.com. Permasalahan hak untuk menyusui ini memang sensitif dan sedang ramai dikampanyekan oleh banyak pihak termasuk beberapa organisasi seperti AIMI ASI dan Ayah ASI. Memang sudah menjadi hak setiap ibu untuk tetap bisa memberikan ASI bagi bayinya walau bekerja dan tidak berada di rumah sepanjang waktu. (vemale.com)

Leave a Reply

Terima Kasih Telah Berkunjung

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © KUMPUL DI SINI - Dawie Heart - Powered by Blogger - Designed by Garuda Indonesia Komunitas -